Musrenbangdes Desa Cikakak Tetapkan RKPDes dan Usulan DU-RKP Tahun Anggaran 2028
SUKABUMI, 29 September 2026 — Pemerintah Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta penyusunan dan penetapan usulan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) untuk Tahun Anggaran 2028.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Melalui Musrenbangdes, pemerintah desa bersama masyarakat membahas dan menyepakati sejumlah program serta kebutuhan pembangunan yang akan menjadi bahan dalam perencanaan pembangunan pada tahun anggaran mendatang.
Kepala Desa Cikakak, H. Dede, menjelaskan bahwa dalam proses perencanaan tersebut pemerintah desa membentuk tim yang bertugas menindaklanjuti berbagai usulan masyarakat.
“Untuk perencanaan ini kita membentuk tim sembilan. Usulan-usulan yang disampaikan juga berasal langsung dari masyarakat,” ujar H. Dede.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Usulan tersebut nantinya menjadi bahan pembahasan dan penentuan skala prioritas dalam penyusunan program pembangunan desa.
Selain membahas RKPDes dan DU-RKP, Pemerintah Desa Cikakak juga memperhatikan sejumlah program yang bersumber dari pemerintah pusat. Salah satunya berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
H. Dede berharap pelaksanaan program KDMP dapat berjalan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan serta waktu yang telah ditetapkan.
“Semoga KDMP bisa selesai dengan tepat,” katanya.
Di sisi lain, H. Dede menyampaikan bahwa penyusunan program pembangunan desa harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah desa dalam menentukan skala prioritas pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang dimiliki desa saat ini, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), masih terbatas. Sementara itu, bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi hingga saat ini belum tersedia.
“Kita menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Untuk saat ini anggaran ADD juga tidak besar, sementara bantuan dari daerah atau provinsi belum ada,” jelasnya.
Kondisi keterbatasan anggaran tersebut membuat pemerintah desa perlu melakukan perencanaan secara cermat dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat yang dinilai paling mendesak dan memiliki manfaat langsung bagi warga.
Melalui Musrenbangdes ini, pemerintah desa berharap seluruh usulan yang disampaikan masyarakat dapat terakomodasi sesuai dengan kemampuan keuangan desa maupun melalui sumber pembiayaan lainnya yang memungkinkan.
Penetapan RKPDes dan usulan DU-RKP juga diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Cikakak dalam melaksanakan pembangunan secara terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Desa Cikakak selanjutnya akan menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan desa. Usulan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi akan disampaikan melalui mekanisme DU-RKP untuk mendapatkan perhatian dan dukungan pada tahapan perencanaan berikutnya.
Dengan adanya Musrenbangdes tersebut, pemerintah desa menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, serta pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dalam mewujudkan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Cikakak.
Jurnalis. Deri


















