Camat Cisolok Kumpulkan Kepala SPPG dan Mitra MBG, Soroti Wajibnya PBG untuk Dapur MBG

Kecamatan6 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Sukabumi Camat Cisolok *Okih Pajri Assidiq, S.Ag mengundang para Kepala SPPG dan Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) se Kecamatan Cisolok untuk Monitoring Evaluasi (Monev) dan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang diprakarsai langsung Camat Cisolok ini digelar di Aula Kecamatan Cisolok. Turut hadir Forkopimcam Cisolok, Kepala Puskesmas Cisolok, dan Direktur Bumdesma Cipta Soka Loka Praya Cisolok.

banner 336x280

Camat Okih menegaskan, monev dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Program MBG agar berjalan aman, tertib, berkualitas dan akuntabel.

“Maksud dan tujuan monev ini untuk memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi ketentuan perizinan, persyaratan bangunan gedung, standar higiene dan sanitasi, keamanan pangan, serta ketentuan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Okih.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, masih ditemukan sejumlah dapur SPPG yang belum melengkapi persyaratan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk kesesuaian fungsi bangunan sebagai dapur SPPG dan pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jika dipersyaratkan.

“PBG bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap persyaratan bangunan gedung. Setiap pengelola dan mitra SPPG wajib memastikan legalitas serta kelayakan bangunan yang digunakan,” tegasnya.

Sejumlah Penekanan Camat Cisolok:

1. Seluruh pengelola dan mitra SPPG agar segera melengkapi persyaratan wajib, khususnya PBG dan persyaratan teknis bangunan lainnya.
2. Bagi dapur yang belum memiliki PBG agar segera mengurus dan menyampaikan bukti proses pemenuhan dengan target waktu yang jelas dan terukur.
3. Dapur yang belum memenuhi ketentuan akan diberikan teguran tertulis dan kewajiban perbaikan dalam batas waktu, serta dilakukan monitoring lanjutan.
4. Jika setelah pembinaan tetap tidak memenuhi kewajiban, akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait untuk penerapan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan.
5. Khusus pelanggaran PBG, sanksi mengacu pada peraturan bangunan gedung, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga pembongkaran bangunan sesuai prosedur hukum.
6. Dilakukan pendataan dan pemetaan seluruh dapur SPPG di Cisolok meliputi status PBG, SLF, kelayakan bangunan, higiene, sanitasi, dan SOP sebagai dasar pembinaan.

Camat bersama Forkopimcam, Puskesmas, pemerintah desa, dan perangkat daerah terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan dengan mengedepankan keselamatan penerima manfaat.

“Kami berharap ada arahan dari Bapak Bupati Sukabumi agar perangkat daerah terkait melakukan verifikasi dan pembinaan terpadu. Diperlukan langkah tegas, terukur, dan konsisten agar tidak terjadi pembiaran terhadap ketidakpatuhan. Pelaksanaan Program MBG harus tetap mengutamakan keselamatan, kesehatan, kualitas pelayanan, dan akuntabilitas,” pungkas Okih.

 

Jurnalis. A. Taopik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *